Rabu, 28 Agustus 2013

Fiqih Bercocok Tanam (DR.Yusuf Qardhawi)

Di dalam Al Quran Allah menyebutkan tentang masalah mencari rezeki beberapa pokok yang harus ditepati demi suksesnya bercocok-tanam itu.

Pertama Allah menyebutkan, bahwa bumi ini disediakan Allah untuk menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan memproduksi. Untuk itu Ia jadikan bumi ini serba mudah dan dihamparkan, sebagai suatu nikmat yang harus diingat dan disyukuri.

Firman Allah:
“Allah menjadikan bumi ini untuk kamu dengan terhampar supaya kamu menjalani jalan-jalan besarnya.” (Nuh: 19-20)

“Bumi ini diletakkan Allah untuk umat manusia, di dalamnya penuh dengan buah-buahan dan korma yang mempunyai kelopak-kelopak, biji-bijian yang mempunyai kulit dan berbau harum. Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?” (Ar Rahman: 10-13)

Yang kedua, Allah menyebutkan tentang air, Ia mudahkannya, dengan diturunkannya melalui jalan hujan dan mengalir di sungai-sungai, kemudian dengan air itu dihidupkanlah bumi yang tadinya mati.

Firman Allah:
“Dialah zat yang menurunkan air dari langit, maka dengan air itu kami keluarkan tumbulr-tumbuhan dari tiap-tiap sesuatu, maka kami keluarkan daripadanya pohon yang hijau yang daripadanya kami keluarkan biji-bijian yang bersusun-susun.” (Al An’am: 99)



“Hendaklah manusia mau melihat makanannya. Kami curahkan air dengan deras, kemudian kami hancurkan bumi dengan sungguh-sungguh hancur kemudian kami tumbuhkan padanya biji-bijian, anggur dan sayur-mayur.” (‘Abasa: 24-28)

Selanjutnya tentang angin yang dilepas Allah dengan membawa kegembiraan, di antaranya dapat menggiring awan dan mengkawinkan tumbuh-tumbuhan. Ini semua tersebut dalam firman Allah:

“Dan bumi Kami hamparkannya dan Kami tancapkan di atasnya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya dari tiap-tiap sesuatu yang ditimbang. Dan Kami jadikan untuk kamu padanya sumber-sumber penghidupan dan orang-orang yang kamu tidak bisa memberi rezeki kepadanya. Dan tidak ada sesuatu benda melainkan di sisi Kamilah perbendaharaannya, dan Kami tidak menurunkan dia melainkan dengan ukuran tertentu. Dan Kami lepaskan angin untuk mengkawinkan, kemudian Kami turunkan air hujan dari langit, kemudian Kami siram kamu dengan air itu padahal bukanlah kamu yang mempunyai perbendaharaan air itu.” (Al Hijr: 19-22)

Seluruh ayat-ayat ini merupakan peringatan Allah kepada umat manusia tentang nikmatnya bercocok-tanam serta mudahnya jalan-jalan untuk bercocok-tanam itu. Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Tidak seorang muslim pun yang menanam tanaman atau menaburkan benih, kemudian dimakan oleh burung atau manusia, melainkan dia itu baginya merupakan sedekah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan sabdanya pula yang artinya sebagai berikut:

“Tidak seorang muslim pun yang menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan merupakan sedekah baginya, dan apa yang dicuri juga merupakan sedekah baginya dan tidak juga dikurangi oleh seseorang melainkan dia itu merupakan sedekah baginya sampai hari kiamat.” (Riwayat Muslim)

Penegasan hadis tersebut, bahwa pahalanya akan terus berlangsung selama tanaman atau benih yang ditaburkan itu dimakan atau dimanfaatkan, sekalipun yang menanam dan yang menaburkannya itu telah meninggal dunia; dan sekalipun tanaman-tanaman itu telah pindah ke tangan orang lain.

Para ulama berpendapat: “Dalam keleluasaan kemurahan Allah, bahwa Ia memberi pahala sesudah seseorang itu meninggal dunia sebagaimana waktu dia masih hidup, yaitu berlaku pada enam golongan: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, anak saleh yang mau mendoakan orang tuanya, tanaman, biji yang ditaburkan dan binatang (kendaraan) yang disediakan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh.”

Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang bertemu Abu Darda’ ketika itu dia menanam pohon pala. Kemudian orang laki-laki itu bertanya kepada Abu Darda’: Hai Abu Darda’! Mengapa engkau tanam pohon ini, padahal engkau sudah sangat tua, sedang pohon ini tidak akan berbuah kecuali sekian tahun lamanya. Maka Abu Darda’ menjawab: Bukankah aku yang akan memetik pahalanya di samping untuk makanan orang lain?

Salah seorang sahabat Nabi ada yang mengatakan:

“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membisikkan pada telingaku ini, yaitu: Barangsiapa menanam sebuah pohon kemudian dengan tekun memeliharanya dan mengurusinya hingga berbuah, maka sesungguhnya baginya pada tiap-tiap sesuatu yang dimakan dari buahnya merupakan sedekah di sisi Allah.” (Riwayat Ahmad)

Dari hadis-hadis ini para ulama berpendapat, bahwa bercocok-tanam (bertani) adalah pekerjaan yang paling baik. Tetapi yang lain berpendapat: Bahwa pertukangan atau pekerjaan tangan merupakan pekerjaan yang paling mulia. Sedang yang lain berpendapat: Daganglah yang paling baik. Sementara ahli penyelidik dan pentashih berpendapat:

Seharusnya kesemuanya itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan. Kalau masalah bahan makanan yang memang sangat dibutuhkan, maka bercocok-tanam adalah pekerjaan yang lebih utama, karena dapat membantu orang banyak. Kalau yang sangat dibutuhkan itu barang-barang perdagangan karena terputusnya jalan-jalan misalnya, maka berdagang adalah yang lebih utama. Dan kalau yang dibutuhkan itu soAl soal kerajinan/pekerjaan tangan, maka pekerjaan tangan itu adalah lebih utama.[1]

Perincian yang terakhir ini kiranya selaras dengan keutamaan pengetahuan ekonomi modern.

Bercocok-Tanam yang Diharamkan

Setiap tumbuh-tumbuhan yang diharamkan memakannya atau yang tidak boleh dipergunakan kecuali dalam keadaan darurat, maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram ditanam, misalnya: hasyisy (ganja) dan sebagainya.

Begitu juga tembakau kalau kita berpendapat merokok itu haram, dan inilah yang rajih, maka menanamnya berarti haram. Dan kalau berpendapat makruh, maka menanamnya pun makruh juga.

Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menanam sesuatu yang haram untuk dijual kepada orang selain Islam: Sebab selamanya seorang muslim tidak boleh berbuat haram. Oleh karena itu seorang muslim tidak diperkenankan memelihara babi untuk dijual kepada orang Kristen. Dasar ini sebagaimana telah sama-sama kita maklumi, bagaimana Islam mengharamkan menjual anggur yang sudah jelas halalnya itu kepada orang yang diketahui, bahwa anggur tersebut akan dibuat arak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar