Jumat, 30 Agustus 2013

Futur

Futur adalah penyakit yang bisa menyerang siapa saja. Hakikat futur adalah dehidrasi iman dan amal, yaitu virus yang menyerang motivasi seseorang sehingga menyebabkan turunnya kualitas atau melemahnya frekuensi iman dan amal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengisyaratkan bahwa setiap amalan sangat rentan terserang penyakit futur, diantara adalah sabda beliau:

إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ فَمَنْ كَانَتْ شِرَّتُهُ إِلَى سُنَّتِي فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ

“Setiap amalan pasti ada gairahnya dan setiap gairah pasti mengalami penurunan (futur), barangsiapa penuruannya kepada sunnah maka ia telah beruntung dan barangsiapa penurunannya kepada bid’ah maka ia telah binasa.” (Hadits riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Ali Hasan dalam kitab Arba’uuna Hadiitsan fi Syakhsiyah Islamiyyah)

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ إِلاَّ غَلَبَهُ

“Sesungguhnya agama ini sangat mudah. Dan tiada seseorang yang mencoba mempersulit diri dalam agama ini melainkan ia pasti kalah.” (Hadits riwayat Al-Bukhaari)

dan dalam hadits lainnya beliau mengatakan:

سَدِّدُوْا، وَقَارِبُوْا، وَاغْدُوْا وَرُوْحُوْا، وَشَيءٌ مِنَ الدُّلْجَةِ؛ القَصْدَ القَصْدَ تَبْلُغُوْا

“Sederhanalah dalam beramal, mendekatlah pada kesempurnaan, pergunakanlah waktu pagi dan sore serta sedikit dari waktu malam. Bersahajalah, niscaya kalian akan sampai tujuan.” (Hadits riwayat Al-Bukhaari)

Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnul Munayyir dalam Fathul Baari sebagai berikut; Ibnul Munayyir berkata: Hadits ini termasuk salah satu mukjizat nabi. Kita semua sama-sama menyaksikan bahwa setiap orang yang kelewat batas dalam agama pasti akan terputus. Maksudnya bukan tidak boleh mengejar ibadah yang lebih sempurna, sebab hal itu termasuk perkara yang terpuji. Perkara yang dilarang di sini adalah berlebih-lebihan yang membuat jemu atau kelewat batas dalam mengerjakan amalan sunnat hingga berakibat terbengkalainya perkara yang lebih afdhal. Atau mengulur kewajiban hingga keluar waktu. Misalnya orang yang shalat tahajjud semalam suntuk lalu tertidur sampai akhir malam sehingga terluput shalat Subuh berjama’ah, atau sampai keluar dari waktu yang afdhal atau sampai terbit matahari sehingga keluar dari batasan waktunya. Dalam hadits Mihzan bin Al-Adra’ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan:

إِنَّكُمْ لَنْ تَنَالُوْا هَذَا الأَمْرَ بِالمُغَالَبَةِ، وَخَيْرَ دِيْنِكُمْ اليُسْرَةُ

“Kalian tidak akan dapat melaksanakan dien ini dengan memaksakan diri. Sebaik-baik urusan agamamu adalah yang mudah.”

Dari pernyataan ini dapat dipetik kaedah wajibnya mengambil rukhshah(dispensasi) syariat. Melaksanakan azimah (ketentuan asal) pada saat diberikannya dispensasi merupakan bentuk memaksakan diri. Misalnya orang yang tidak bertayammum tatkala ia tidak mampu menggunakan air, sehingga karena memaksakan diri menggunakan air ia mendapat mudharat.”

Dalam hadits lain dari Abdullah bin Mas’ud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ

“Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Hadits riwayat Muslim)

Melalui hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umat manusia bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kesederhanaan dan keseimbangan dalam ucapan dan perbuatan. Sikap yang keluar dari batas-batas keseimbangan dan berlebih-lebihan akan memudharatkan pelakunya. Ia akan terhenti di tengah jalan. Sebab, sikap tersebut akan membuatnya jenuh dan bosan. Dan dapat menyebabkan ia mengabaikan kewajiban yang lebih utama atau tertunda melaksanakannya. Misalnya, seorang yang shalat tahajjud sepanjang malam, lalu tertidur pada akhir malam sehingga melewati waktu Subuh atau minimal ia terluput mengerjakan shalat Subuh berjamaa’ah di masjid.

Sebagai contoh makruh hukumnya meninggalkan shalat malam bagi yang sudah biasa mengerjakannya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahu anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:

يَا عَبْدَاللَّهِ لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Hai Abdullah, janganlah seperti si Fulan, dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam kemudian ia meninggalkannya.” (Hadits riwayat Al-Bukhaari (1152) dan Muslim (1159).)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (III/38): “Dapat diambil istimbath hukum dari hadits ini makruhnya memutus ibadah yang rutin dikerjakan meskipun ibadah itu tidak wajib.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar